Widget Gambar

Udara di Kutim Belum Aman, PJJ Lanjut Sampai Rekomendasi Dinkes

Udara di Kutim Belum Aman, PJJ Lanjut Sampai Rekomendasi Dinkes
kopi12
Memuat tombol bagikan...

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Mulyono. Foto : Lintang/Prokutim

SANGATTA – Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih berlanjut karena kualitas udara di lima kecamatan belum sepenuhnya dinyatakan aman. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim belum mengembalikan pembelajaran tatap muka sebelum memperoleh rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait kelayakan kegiatan belajar di sekolah.

Lima wilayah yang masih menjadi perhatian tersebut yakni Teluk Pandan, Bengalon, Sangkulirang, Muara Bengkal dan Busang. Kondisi itu menjadi dasar Disdikbud untuk mempertahankan kebijakan PJJ yang berlaku di seluruh satuan pendidikan Kutim.

Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, mengatakan keputusan untuk kembali ke pembelajaran tatap muka tidak hanya didasarkan pada pertimbangan sektor pendidikan. Aspek kesehatan menjadi rujukan utama karena peserta didik, guru dan tenaga kependidikan berpotensi terpapar partikulat ketika beraktivitas di luar ruangan.

“Pemberitahuan resmi dari Dinas Kesehatan, itu masih ada lima kecamatan yang kondisinya masih belum terlalu aman atau masih merah, yaitu Teluk Pandan, Bengalon, Sangkulirang, Muara Bengkal, Busang,” jelasnya.

Mulyono mengatakan, selama status tersebut belum berubah, Disdikbud memilih mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Kebijakan berlaku secara menyeluruh sehingga pembelajaran langsung belum dapat dibuka hanya berdasarkan perubahan kondisi di sebagian wilayah.

“Karena edaran ini berlaku untuk seluruh Kutai Timur, kita ikuti dulu ketentuan yang ada. Kita bersabar sampai kondisi benar-benar dinyatakan aman. Kalau kondisi sudah membaik, tentu pembelajaran tatap muka akan kita kembalikan,” ujarnya.

PJJ mulai diberlakukan pada 18 September 2026 melalui Surat Edaran Disdikbud Kutim Nomor B-100.3.4.2/6083/DISDIKBUD-1.1 tertanggal 17 September 2026. Kebijakan itu mengatur penghentian sementara pembelajaran tatap muka dan pengalihan kegiatan belajar ke sistem daring.

Selama kebijakan berlangsung, guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas kedinasan sesuai pengaturan kepala satuan pendidikan. Sekolah juga diminta menjaga keberlangsungan proses belajar melalui sarana komunikasi daring serta memperkuat koordinasi dengan orang tua atau wali murid.

Keputusan tersebut tidak terlepas dari hasil pemantauan kualitas udara di sejumlah wilayah. Pada 16 September 2026, pengukuran di wilayah kerja Puskesmas Sepaso mencatat konsentrasi PM2.5 sebesar 221 µg/m³ dan PM10 mencapai 629 µg/m³. Sementara di Puskesmas Batu Ampar, PM2.5 tercatat 145 µg/m³ dan PM10 mencapai 419 µg/m³.

Tingginya partikulat udara sebelumnya juga mendorong Dinkes Kutim mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan dan menggunakan masker ketika harus bepergian. Anak-anak menjadi salah satu kelompok yang perlu mendapat perhatian karena aktivitas belajar dan bermain membuat mereka cukup sering berada di lingkungan luar.

Di sisi lain, Mulyono melihat adanya kecenderungan kualitas udara yang mulai membaik dalam beberapa hari terakhir. Namun, perkembangan tersebut belum serta-merta menjadi dasar pembukaan kembali sekolah.

“Saya berkeyakinan kayaknya semakin baik kok. Mudah-mudahan satu-dua hari lagi. Tapi sekali lagi dasarnya adalah dari Dinas Kesehatan yang punya kapasitas untuk menentukan layak dan tidak layak, aman dan tidak amannya tadi,” ungkapnya.

Menurut Mulyono, Disdikbud tidak ingin mengambil keputusan hanya berdasarkan perkiraan. Kepastian dari instansi yang memiliki kewenangan di bidang kesehatan diperlukan agar pembelajaran tatap muka benar-benar dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi warga sekolah.

Karena itu, waktu penghentian PJJ belum ditetapkan secara pasti. Disdikbud masih menunggu hasil pemantauan dan rekomendasi Dinkes sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.

Jika hasil evaluasi menunjukkan kondisi telah memungkinkan, pembelajaran tatap muka akan kembali diberlakukan. Sebaliknya, selama masih terdapat wilayah dengan kualitas udara yang belum memenuhi kondisi yang dipersyaratkan, PJJ tetap menjadi pilihan untuk menjaga proses pendidikan sekaligus mengurangi paparan terhadap peserta didik dan tenaga kependidikan.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah daerah memilih mengutamakan kepastian kondisi kesehatan sebelum membuka kembali aktivitas belajar secara langsung. (Kopi12/kopi4/kopi3)

Memuat tombol bagikan...