Kasat Narkoba, Iptu Erwin Susanto dalam sesi jumpers. Foto. Bagus/Pro Kutim
SANGATTA — Kepolisian Resor Kutai Timur (Polres Kutim) membongkar evolusi modus operandi peredaran gelap narkotika di wilayahnya. Tidak hanya mengandalkan transaksi tanpa tatap muka (dead drop), sindikat narkoba kini mulai menyusupkan zat adiktif ke dalam cairan rokok elektrik (liquid vape) untuk menyasar pengguna muda di kawasan perkotaan.
Peta taktik kejahatan tersebut dibeberkan dalam konferensi pers pengungkapan hasil Operasi Antik Mahakam 2026 di Aula Pelangi Mapolres Kutim, Jumat (31/7/2026) siang.
Kasat Resnarkoba Polres Kutim, Iptu Erwin Susanto menjelaskan bahwa mayoritas pengungkapan kasus dalam Operasi Antik Mahakam 2026 menunjukkan dominasi modus 'sistem jejak'. Taktik ini dirancang untuk memutus rantai komunikasi direct antara pengedar dan pembeli guna menyulitkan pelacakan petugas.

Dalam skema ini, transaksi keuangan dilakukan secara transfer bank digital atau dompet elektronik. Setelah pembayaran terverifikasi, kurir menaruh paket sabu di lokasi tersembunyi seperti di bawah tiang listrik, semak-semak, atau batas patok jalan lalu mengoperasikan petunjuk arah (drop point) berupa foto dan koordinat Peta Digital kepada pembeli.
"Para pelaku memanfaatkan teknologi komunikasi untuk meminimalisasi risiko penangkapan. Mereka tidak pernah bertatap muka secara langsung. Pengambil barang hanya dibekali patokan foto dan koordinat lokasi yang sudah ditentukan oleh jaringan bandar," terang Iptu Erwin Susanto.
Selain modus dead drop, Satresnarkoba Polres Kutim juga mendeteksi masuknya ancaman varian baru berupa cairan rokok elektrik (liquid vape) yang telah dicampur dengan zat narkotika Golongan II. Modus ini memanfaatkan bentuk kemasan komersial yang tampak wajar sehingga kerap mengelabui pengawasan orang tua maupun petugas di lapangan.
Cairan haram tersebut dirancang untuk memberikan efek penenang (sedatif) dan ilusi melayang (fly) secara cepat, namun memiliki dampak fatal berupa kerusakan sistem saraf pusat serta kecanduan berat.

Menanggapi kecanggihan taktik para pelaku, Wakapolres Kutim Kompol Ahmad Abdullah menegaskan bahwa kepolisian telah menyesuaikan pola penindakan di lapangan melalui penguatan intelijen siber dan pemetaan titik rawan (mapping hotspot).
"Sinergi antara penindakan teknis dari Satresnarkoba dan partisipasi aktif masyarakat sangat krusial. Kami memperketat pengawasan di area publik, lokasi terpencil yang sering dijadikan titik drop, hingga menyisir peredaran liquid tanpa izin," tegas Kompol Ahmad Abdullah.
Masyarakat yang mencurigai aktivitas penempelan benda asing di sekitar permukiman atau menemukan indikasi peredaran liquid vape berbahaya diimbau segera melapor melalui Hotline 110, WhatsApp Lapor Pak Kapolres (0822-4780-9110), atau akun media sosial resmi Polres Kutim.(kopi5/kopi13)








