SANGATTA - Kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai mendapat respons di berbagai daerah. Di Kutai Timur (Kutim), pemerintah kabupaten menyatakan kesiapan menyesuaikan arahan Pemerintah Pusat dengan kondisi daerah, tanpa mengendurkan mutu pelayanan publik kepada masyarakat.
Arahan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan kepada media secara daring dari Korea Selatan pada Selasa (31/3/2026). Pemerintah Pusat mendorong instansi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk mulai menerapkan pola kerja yang lebih lentur dan adaptif, termasuk opsi WFH satu hari dalam sepekan.
Kebijakan itu, menurut pemerintah, menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola birokrasi yang lebih dinamis, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, memastikan pemerintah daerah tengah menyiapkan payung kebijakan berupa Surat Edaran Bupati sebagai dasar implementasi di lingkungan Pemkab Kutim.
Penyusunan surat edaran itu, kata Ardiansyah, melibatkan sejumlah perangkat daerah (PD) agar penerapan kebijakan berlangsung terukur, terarah, serta tetap menjaga produktivitas aparatur pemerintahan.
“Pemkab Kutim akan menyesuaikan kebijakan pusat dengan kondisi daerah. Surat edaran sedang disiapkan dengan melibatkan perangkat daerah terkait agar pelaksanaannya tetap produktif dan tidak mengganggu pelayanan,” ujar Ardiansyah.
Pernyataan tersebut ia sampaikan kepada awak media usai menghadiri Rapat Paripurna ke-19 DPRD Kutim, Rabu (1/4/2026). Agenda rapat tersebut membahas persetujuan DPRD terhadap pemindahtanganan barang milik daerah kepada Perum Bulog.
Ardiansyah menegaskan, skema kerja fleksibel itu tidak berlaku bagi sektor pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sejumlah instansi tetap diwajibkan menjalankan pelayanan tatap muka di kantor maupun di satuan kerja masing-masing. Unit layanan yang tetap beroperasi penuh meliputi rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran (Damkar), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pendidikan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kebijakan ini diambil agar pelayanan publik tetap berlangsung tanpa jeda, sekaligus menjaga kehadiran negara di tengah kebutuhan warga yang bersifat mendesak maupun administratif.
Bagi Pemkab Kutim, pengaturan pola kerja yang lebih elastis bukan semata perubahan teknis birokrasi. Lebih dari itu, langkah ini diharapkan dapat melahirkan ritme kerja yang lebih efektif, meningkatkan efisiensi, serta menumbuhkan etos profesional di kalangan ASN.
Dengan terbitnya Surat Edaran Bupati nantinya, penerapan WFH setiap Jumat di Kutim diharapkan berjalan tertib, terukur, dan tetap menjamin pelayanan kepada masyarakat berlangsung optimal—sebagaimana ruh utama birokrasi yang mengabdi pada kepentingan publik. (kopi4/kopi3)








