Asisten Sekretaris Kabupaten Kutai Timur Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Noviari Noor menandatangi komitmen Road Map investasi RIRU Kaltim 2026. Foto: Alvian/Pro Kutim
SAMARINDA – Kutai Timur menargetkan realisasi investasi sekitar Rp18 triliun pada 2026. Memasuki triwulan III, realisasi investasi daerah itu disebut telah mencapai lebih dari Rp7 triliun atau hampir separuh dari target tahunan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur, Novian Prananta, mengatakan target tersebut diberikan oleh DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur.
“Untuk Kutai Timur kita diberi target oleh DPMPTSP Provinsi Kaltim sekitar Rp18,4 triliun. Dibanding tahun lalu target 12, 5 triliun, realisasi mencapai 20,07 triliun. Nah, di triwulan ini, masuk triwulan ketiga, kita sudah mencapai hampir 47,27 persennya. Sudah masuk Rp7,788 sekian triliun,” kata Novian saat menghadiri High Level Meeting Regional Investment Relations Unit (HLM RIRU) se-Kaltim 2026 di Samarinda.
Dengan capaian tersebut, Novian menyatakan pemerintah daerah masih optimistis target investasi hingga akhir tahun dapat dikejar.

Namun, besarnya nilai investasi Kutai Timur saat ini masih sangat ditopang sektor berbasis sumber daya alam. Menurut Novian, pertambangan dan perkebunan menjadi penyumbang terbesar nilai investasi yang tercatat hingga saat ini dibanding industri pengolahn dan jasa.
“Sumbangan terbesar sementara dari sektor pertambangan dan perkebunan. Kedua sektor tersebut yang memberikan nilai investasi yang besar untuk laporan ke provinsi” ujarnya.
Di sisi lain, peningkatan investasi tidak hanya berkaitan dengan potensi ekonomi dan ketersediaan lahan. Kemudahan perizinan menjadi salah satu faktor penting yang harus dipastikan agar rencana investasi dapat berjalan tanpa menghadapi hambatan administratif yang berlarut-larut.
Novian mengakui masih terdapat tantangan dalam proses perizinan, terutama pada sistem Online Single Submission (OSS) yang mengintegrasikan berbagai kewenangan pemerintahan.

“Memang ada beberapa kegiatan yang berada di sistem itu yang memiliki banyak cabang. Jadi ada kewenangan pusat, kewenangan daerah, kewenangan provinsi,” jelasnya.
Menurut dia, pembagian kewenangan tersebut terkadang membuat pelaku usaha membutuhkan pendampingan agar dapat memahami tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Karena itu, DPMPTSP Kutai Timur tidak hanya berfungsi menerima dan memproses permohonan perizinan, tetapi juga memberikan pendampingan kepada investor selama proses berlangsung.
“Itu yang kadang membuat pelaku usaha harus tetap kita pandu untuk membantu mereka. Alhamdulillah tetap kita pandu selama ini, selama proses perizinan mereka,” kata Novian.

Persoalan tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan HLM RIRU Kaltim 2026 yang mempertemukan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, Bank Indonesia dan pemangku kepentingan terkait investasi.
Forum tersebut dibuka Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, dihadiri Sekretaris Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kaltim Jajang Hermawan, serta kepala daerah se-Kalimantan Timur.
Bagi Kutai Timur, agenda investasi ke depan bukan sekadar mengejar besaran nilai penanaman modal, tetapi juga memastikan iklim investasi semakin sederhana, kepastian perizinan lebih jelas, dan investasi yang masuk memberikan dampak lebih luas terhadap perekonomian daerah dan masyarakat.(kopi4)








