Widget Gambar

DPRD-Pemkab Kutim Sepakati Anggaran Perubahan Rp6,4 Triliun

DPRD-Pemkab Kutim Sepakati Anggaran Perubahan Rp6,4 Triliun
Irfan Aditama
Memuat tombol bagikan...

SANGATTA - Arah belanja pembangunan Kutai Timur hingga penghujung 2026 memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bersama DPRD Kutai Timur menyepakati perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) 2026 dengan proyeksi pendapatan dan belanja daerah mencapai Rp6,4 triliun serta defisit Rp19 miliar.

Kesepakatan itu dituangkan dalam Nota Kesepakatan Bersama yang ditandatangani Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman bersama Ketua DPRD Kutai Timur Jimmi dan Wakil Ketua I DPRD Kutai Timur Sayid Anjas dalam rapat paripurna, Jumat, 25 September 2026. Rapat dimulai pukul 17.30 Wita dan dihadiri 31 anggota DPRD, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Bagi masyarakat, kesepakatan tersebut menjadi salah satu pijakan penting menuju pembahasan Perubahan APBD 2026. Sebab, program prioritas yang menyentuh kepentingan warga baru dapat bergerak melalui tahapan penganggaran setelah dokumen perubahan anggaran memperoleh kesepakatan dan dilanjutkan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah.

Sebelum pena ditorehkan pada dokumen kesepakatan, rapat paripurna terlebih dahulu mendengarkan laporan hasil pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 yang disampaikan Sekretaris DPRD Kutai Timur Jainuddin.

Dalam laporannya, Jainuddin menyampaikan bahwa sistematika penyusunan dan teknik penulisan Nota Kesepakatan serta dokumen Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 telah memenuhi ketentuan. Sejumlah penyempurnaan juga dilakukan berdasarkan hasil pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutai Timur dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Dari hasil pembahasan Banggar DPRD dan TAPD, disepakati proyeksi Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten Kutim tahun 2026 sebesar Rp6,4 triliun, dengan defisit Rp19 miliar. Seluruh dokumen telah disempurnakan sesuai hasil pembahasan bersama," ujar Jainuddin.

Angka tersebut menjadi titik temu setelah pembahasan antara unsur legislatif dan eksekutif. Nota kesepakatan P-KUA dan P-PPAS bukanlah akhir dari seluruh rangkaian penganggaran. Dokumen itu menjadi landasan bagi tahap berikutnya, yakni penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026.

Ketua DPRD Kutai Timur Jimmi menegaskan bahwa kesepakatan P-KUA dan P-PPAS tersebut akan menjadi dasar penyusunan Raperda Perubahan APBD 2026. Ia meminta TAPD segera menindaklanjuti hasil kesepakatan agar proses pembahasan dapat berlangsung sesuai waktu yang ditetapkan.

"Saya meminta kepada TAPD untuk segera menindaklanjuti nota kesepakatan ini agar pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 bisa berjalan tepat waktu. Kita ingin semua program prioritas yang menyentuh masyarakat bisa segera direalisasikan," tegas Jimmi.

Pernyataan tersebut menempatkan tahapan anggaran bukan hanya sebagai urusan administrasi pemerintahan. Di balik deretan angka dalam dokumen fiskal, terdapat program yang ditujukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, ketepatan waktu pembahasan menjadi bagian penting agar agenda pembangunan yang telah ditetapkan tidak tersendat pada penghujung tahun anggaran.

Jimmi juga meminta seluruh anggota DPRD Kutai Timur aktif menjalankan fungsi pengawasan terhadap kegiatan pemerintah, termasuk dalam proses penyusunan Raperda Perubahan APBD.

Pengawasan tersebut berjalan beriringan dengan proses penganggaran. Legislatif memiliki ruang untuk memastikan pembahasan berlangsung sesuai ketentuan, sementara pemerintah daerah berkewajiban menindaklanjuti kesepakatan yang telah dicapai dalam tahapan penyusunan anggaran berikutnya.

Sementara itu, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah membahas P-KUA dan P-PPAS secara maraton hingga mencapai kesepakatan.

"Terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kutim yang telah bekerja keras membahas P-KUA dan P-PPAS ini. Perubahan ini sangat penting untuk menyesuaikan dinamika pembangunan dan keuangan daerah," ujar Ardiansyah.

Menurut Ardiansyah, perubahan KUA-PPAS diperlukan untuk menyesuaikan kondisi riil pendapatan dan kebutuhan belanja prioritas hingga akhir tahun anggaran. Penyesuaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menyelaraskan kemampuan keuangan dengan agenda pembangunan yang harus dijalankan.

"Perubahan KUA-PPAS ini kita lakukan untuk menyesuaikan dinamika pembangunan, termasuk penyesuaian pendapatan, belanja prioritas, serta program-program strategis daerah yang harus kita percepat pelaksanaannya," pungkasnya.

Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan tersebut, tahapan penganggaran perubahan 2026 bergerak ke fase berikutnya. P-KUA dan P-PPAS menjadi acuan penyusunan Raperda Perubahan APBD 2026, sementara hasil pembahasan legislatif dan pemerintah daerah menjadi pijakan untuk merumuskan belanja hingga akhir tahun.

Di titik ini, angka Rp6,4 triliun dan defisit Rp19 miliar tidak berhenti sebagai catatan dalam lembar anggaran. Angka-angka itu menjadi bagian dari ikhtiar pemerintah daerah dan DPRD menyusun kembali ruang fiskal sesuai kondisi pendapatan, kebutuhan belanja prioritas, serta program strategis yang hendak dipercepat.

Bagi warga Kutai Timur, ujung dari seluruh rangkaian tersebut berada pada pelaksanaan program. Kesepakatan anggaran di ruang paripurna pada akhirnya akan bermuara pada seberapa cepat program prioritas yang telah dirancang dapat memasuki tahap pelaksanaan dan memberi manfaat kepada masyarakat.

Karena itu, setelah nota kesepakatan diteken, pekerjaan belum usai. Pemerintah daerah melalui TAPD harus menindaklanjuti dokumen tersebut, sedangkan DPRD menjalankan fungsi pengawasan. Keduanya menjadi mata rantai yang menentukan perjalanan Perubahan APBD 2026 dari meja pembahasan menuju pelaksanaan program di lapangan. (kopi13/kopi3)

Memuat tombol bagikan...