Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur Bidang Perekonomian Pembangunan, Noviari Noor, saat menghadiri HLM RIRU se-Kaltim 2026 di Samarinda. Foto: Fuji/Pro Kutim
SAMARINDA - Rencana investasi sekitar Rp20 triliun untuk pengembangan gasifikasi hasil hilirisasi batu bara mulai mengarah ke Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan (KEK MBTK) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim). Rencana itu telah memasuki tahap Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Kutim dan pihak investor.
Kesepakatan awal tersebut akan dilanjutkan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS), sebagai tahapan berikutnya menuju pelaksanaan proyek. Bagi Kutim, rencana tersebut menjadi salah satu peluang untuk memperluas pengolahan sumber daya alam agar menghasilkan nilai tambah di dalam daerah.
Informasi mengenai investasi itu disampaikan Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur (Sesdakab Kutim) Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Noviari Noor, saat mewakili Bupati Kutim dalam High Level Meeting Regional Investor Relations Unit (HLM RIRU) Kaltim di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kaltim, Rabu, (16/9/2026).
“Investasinya sekitar Rp20 triliun untuk gasifikasi. Minggu depan sudah MoU, kemudian tindak lanjut MoU nanti akan ber-PKS,” ujar Noviari saat menyampaikan paparan peluang investasi di Kutim di hadapan Wabup Kaltim Seno Aji dan peserta rapat lainnya.

Gasifikasi merupakan teknologi yang mengolah batu bara menjadi gas sintetis atau syngas (synthetic gas), yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku kebutuhan energi maupun proses industri. Pengembangan teknologi tersebut di kawasan industri membuka ruang bagi batu bara untuk tidak berhenti sebagai komoditas yang dipasarkan dalam bentuk bahan mentah.
Di KEK MBTK, rencana tersebut bersinggungan dengan agenda hilirisasi dan pengembangan industri berbasis sumber daya lokal. Kawasan itu diharapkan mampu menjadi ruang tumbuh bagi kegiatan industri yang tidak hanya mengandalkan perdagangan komoditas, tetapi juga pengolahan yang menghasilkan nilai ekonomi lebih panjang.
Namun, perjalanan sebuah rencana investasi bernilai besar tidak berhenti pada kesepakatan di atas kertas. Setelah MoU, masih terdapat sejumlah tahapan yang perlu dipastikan agar rencana tersebut dapat bergerak menuju pelaksanaan. Kesiapan tata ruang, lahan, infrastruktur dasar, energi, air baku hingga pengelolaan limbah menjadi bagian yang perlu mendapat perhatian.
Pemkab Kutim menilai kesiapan sarana dan prasarana dasar memiliki arti penting dalam menjaga minat investor. Infrastruktur bukan hanya menjadi penunjang kegiatan industri, tetapi juga salah satu prasyarat agar kawasan dapat berfungsi sebagaimana peruntukannya. Noviari mengatakan, sejumlah calon investor sebelumnya telah menunjukkan minat untuk masuk ke Kutim. Namun, belum optimalnya sarana dan prasarana dasar menjadi salah satu kendala.

“Ada beberapa investor yang sudah mengajukan untuk masuk, tapi mundur karena belum optimalnya sarana-prasarana dasar ini,” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa besarnya nilai investasi belum dengan sendirinya menjamin sebuah proyek dapat segera berjalan. Ada pekerjaan rumah yang perlu dirampungkan secara beriringan, mulai dari kesiapan kawasan hingga kepastian berbagai kebutuhan pendukung kegiatan industri. Karena itu, tindak lanjut MoU menuju PKS menjadi bagian penting dalam memperjelas ruang lingkup kerja sama, kebutuhan proyek serta persyaratan yang harus dipenuhi. Pemerintah daerah juga perlu memastikan rencana investasi tersebut berjalan selaras dengan tata ruang dan arah pengembangan KEK MBTK.
Bagi masyarakat Kutim, hilirisasi memiliki arti yang lebih luas daripada perubahan bentuk komoditas. Ketika sumber daya lokal diolah menjadi produk dengan nilai tambah, terbuka pula ruang bagi tumbuhnya kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan industri tersebut. Rencana gasifikasi sekitar Rp20 triliun itu dengan demikian menjadi bagian dari peluang memperluas basis industri di Kutim. Jika tahapan kerja sama dapat berlanjut hingga realisasi proyek, investasi tersebut berpotensi memberi nilai tambah terhadap sumber daya lokal, membuka lapangan kerja serta mendorong aktivitas ekonomi baru di sekitar kawasan industri.
Perjalanan dari MoU menuju PKS dan kemudian pelaksanaan proyek masih membutuhkan sejumlah kesiapan. Namun, masuknya rencana investasi tersebut memperlihatkan bahwa KEK MBTK tetap menjadi salah satu ruang yang diperhitungkan dalam pengembangan industri berbasis sumber daya lokal di Kutim. (kopi4/kopi3)








