SANGATTA - Ketika udara memburuk dan jarak pandang menipis, kewajiban menjaga kualitas lingkungan tidak hanya berada di pundak pemerintah. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengatur langkah khusus bagi dunia usaha, terutama perusahaan pertambangan, perkebunan, dan kehutanan, sebagai bagian dari penanganan pencemaran udara akibat kebakaran hutan dan lahan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Bupati Kutim yang ditetapkan pada 17 September 2026.
Perusahaan diminta mengaktifkan tim penanganan kebakaran dan keadaan darurat. Setiap badan usaha juga diwajibkan menunjuk petugas penghubung yang dapat dihubungi Posko Penanganan selama 24 jam. Perlindungan terhadap pekerja menjadi salah satu bagian yang ditekankan. Perusahaan harus membatasi pekerjaan di luar ruangan, mengatur jam serta rotasi kerja, menyediakan masker N95, KN95, atau yang setara, dan menyediakan ruang istirahat dengan udara bersih.
Pekerja yang termasuk kelompok rentan juga harus memperoleh dispensasi kerja. Bagi sektor pertambangan, kewajiban pengendalian debu diperinci lebih jauh. Penyiraman jalan tambang, jalan angkut, stockpile (tempat penumpukan bahan tambang), dan area terbuka harus dilakukan secara intensif serta terjadwal.

Pengendalian emisi dan debu juga diwajibkan dalam rangkaian aktivitas pertambangan, mulai dari peledakan, pemuatan, pengangkutan, penghancuran, hingga kegiatan di pelabuhan khusus. Ketentuan tersebut berjalan bersamaan dengan upaya perlindungan masyarakat yang terdampak kualitas udara. Sebab, pencemaran udara tidak mengenal batas pagar kawasan usaha. Ketika partikel pencemar berada di udara, dampaknya dapat dirasakan masyarakat maupun pekerja.
Surat edaran tersebut dikeluarkan ketika hasil pemantauan kualitas udara menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. Pada 16 September 2026, konsentrasi PM2,5 di Kutai Timur berada pada kisaran 85–120 mikrogram per meter kubik, sementara baku mutu udara ambien disebut sebesar 55 mikrogram per meter kubik.
Pengukuran di Puskesmas Sangatta Utara pada 17 September bahkan mencatat PM2,5 di luar gedung sebesar 573 mikrogram per meter kubik dan PM10 mencapai 1.450 mikrogram per meter kubik. Kondisi tersebut dinyatakan termasuk kategori berbahaya dalam surat edaran.
Selain perusahaan tambang, sektor perkebunan juga mendapat larangan tegas. Pembukaan atau pengolahan lahan dengan cara membakar dilarang, termasuk apabila kegiatan tersebut dilakukan melalui kontraktor, mitra, maupun pekebun plasma. Adapun sektor kehutanan diwajibkan menjalankan pencegahan, pemadaman, dan penanganan pascakebakaran di areal kerjanya.

Pemerintah juga mengatur konsekuensi apabila kebakaran terjadi di areal konsesi atau perizinan. Pemkab Kutim akan melaporkan dan merekomendasikan pengenaan sanksi kepada instansi pemberi izin serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
"Perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban pengendalian kebakaran dan pencemaran udara dapat dikenai sanksi administratif, perdata, dan/atau pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian isi edaran dimaksud.

Bagi pekerja, kebijakan tersebut berarti perlindungan tidak berhenti pada penyediaan alat pelindung diri. Pengaturan jam kerja, rotasi, ruang istirahat dengan udara bersih, hingga dispensasi bagi kelompok rentan menjadi bagian dari langkah yang harus dijalankan perusahaan.
Pada akhirnya, surat edaran tersebut menempatkan dunia usaha sebagai bagian dari mata rantai penanganan pencemaran udara. Pemerintah menegaskan, “Keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah prioritas utama”. Kalimat itu menjadi penanda arah kebijakan, kegiatan ekonomi tetap berjalan dengan kewajiban pengendalian risiko, sementara keselamatan warga dan pekerja ditempatkan sebagai perhatian utama dalam menghadapi kualitas udara yang memburuk. (kopi3)








