Widget Gambar

Kutim Perkuat Tata Ruang untuk Menarik Investor, RTRW dan RDTR Jadi Kunci Kepastian Investasi

Kutim Perkuat Tata Ruang untuk Menarik Investor, RTRW dan RDTR Jadi Kunci Kepastian Investasi
Vian Pro kutim
Memuat tombol bagikan...

SANGATTA - Kepastian ruang menjadi salah satu ihwal penting dalam menentukan arah investasi di daerah. Bagi Kabupaten Kutai Timur (Kutim), pembenahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi bagian dari ikhtiar memperkuat kesiapan daerah dalam menyambut investasi sekaligus memastikan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
Hal itu mengemuka dalam High Level Meeting (HLM) Regional Investor Relations Unit (RIRU) Kalimantan Timur (Kaltim) yang diprakarsai Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Kaltim. Pertemuan tersebut dibuka Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji dan dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), yang diwakili Asisten Sekretaris Kabupaten Kutim Bidang Perekonomian Pembanginam, Noviari Noor.

HLM RIRU menjadi ruang untuk mempertautkan langkah antarlembaga dalam mendorong dan meningkatkan investasi, perdagangan, serta pariwisata daerah demi mendukung transformasi ekonomi Kaltim. Forum itu sekaligus membahas kesiapan daerah dalam menarik, mengawal, dan merealisasikan investasi. Sejumlah aspek menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut, antara lain ketersediaan dan kepastian lahan, tata ruang, infrastruktur, perizinan, hingga kemampuan pemerintah daerah menawarkan peluang investasi yang selaras dengan kebutuhan pembangunan. Dalam konteks itu, kepastian tata ruang bukan hanya perkara administratif. Dokumen perencanaan ruang menjadi semacam peta jalan untuk menentukan kawasan yang dapat dikembangkan dan bagaimana pemanfaatannya diarahkan agar tidak saling berbenturan.

Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menekankan pentingnya memastikan lahan yang disiapkan untuk investasi berada dalam kondisi clean and clear. Data mengenai lahan juga harus detail dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan, sehingga investor memperoleh kepastian sejak awal.
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk kompak bergerak mencari investasi baru, termasuk menyesuaikan tata ruang dengan perkembangan kebutuhan pembangunan.

"Investasi yang masuk diharapkan tidak berhenti pada peningkatan aktivitas ekonomi, tetapi memberikan dampak nyata bagi masyarakat," jelas Wagub.

Bagi Kutim, persoalan tersebut memiliki arti strategis. Wilayah yang luas dengan bentang potensi ekonomi yang beragam membutuhkan pengaturan ruang yang cermat. Pertanian, perkebunan, pertambangan, industri, kawasan pesisir, serta berbagai sektor ekonomi lainnya memerlukan kepastian peruntukan ruang agar pertumbuhan dapat berjalan tanpa menimbulkan tumpang tindih pemanfaatan lahan. Karena itu, pembenahan RTRW dan penguatan RDTR menjadi bagian penting dalam menyiapkan Kutim sebagai daerah yang lebih siap menerima investasi. Potensi yang melimpah perlu diiringi informasi lokasi yang jelas, kepastian status lahan, serta kesesuaian dengan daya dukung wilayah dan arah pembangunan daerah.

RDTR memiliki peran lebih terperinci karena memberikan gambaran mengenai pemanfaatan ruang pada kawasan tertentu. Dokumen tersebut dapat menjadi rujukan bagi pemerintah dalam menentukan kawasan yang dapat dikembangkan untuk kegiatan industri, permukiman, perdagangan, pertanian, maupun kegiatan investasi lainnya. Dengan kepastian semacam itu, penawaran investasi tidak berhenti pada daftar potensi atau komoditas unggulan. Pemerintah daerah dapat menyandingkan potensi tersebut dengan lokasi, peruntukan ruang, serta arah pengembangan kawasan yang telah direncanakan.

Agenda HLM RIRU juga menempatkan penguatan investasi dalam kerangka yang lebih luas. Peningkatan investasi didorong melalui integrasi sumber daya dan kekuatan antarlembaga untuk menarik minat investor lokal maupun asing terhadap potensi unggulan Kaltim. Selain investasi, forum tersebut membahas strategi pengelolaan sektor prioritas dan hilirisasi komoditas. Arah tersebut dimaksudkan untuk mendorong transformasi ekonomi sehingga kegiatan ekonomi tidak bertumpu pada komoditas mentah semata.
Penguatan sinergi kelembagaan juga menjadi salah satu pokok pembahasan. Pemprov Kaltim, DPMPTSP Kaltim, Bank Indonesia, dan organisasi perangkat daerah terkait didorong menyatukan langkah agar koordinasi serta integrasi program ekonomi berjalan lebih kuat.

Pengembangan kawasan strategis turut menjadi perhatian, termasuk pembahasan mengenai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan kawasan industri di wilayah Kaltim. Salah satunya adalah KEK Mapoy Batuta Trans Kalimantan (MBTK). Keterlibatan Kutim dalam forum tersebut memperlihatkan bahwa kesiapan investasi tidak hanya berkaitan dengan besarnya sumber daya alam. Regulasi, tata ruang, data investasi, infrastruktur, dan pelayanan perizinan menjadi mata rantai yang saling berkait. Penataan ruang juga berfungsi menjaga kepentingan yang lebih luas. Pertumbuhan kawasan investasi perlu tetap bersanding dengan kebutuhan pangan, lingkungan, permukiman, serta kepentingan masyarakat.

Dengan demikian, ruang tidak hanya menjadi tempat berlangsungnya kegiatan ekonomi, tetapi juga instrumen untuk mengatur agar pembangunan memiliki arah yang jelas.
RTRW yang adaptif dan RDTR yang semakin lengkap dapat memperkuat pijakan Kutim dalam menawarkan peluang investasi. Di satu sisi, investor memperoleh kepastian mengenai ruang dan lokasi yang ditawarkan. Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki instrumen untuk mengawal agar pemanfaatan ruang tetap sejalan dengan rencana pembangunan.

Pada akhirnya, HLM RIRU bukan semata forum memperbincangkan cara mendatangkan modal. Pertemuan itu menjadi ikhtiar menyatukan langkah agar investasi, perdagangan, dan pariwisata dapat menjadi bagian dari transformasi ekonomi Kaltim. Sedangkan bagi Kutim, kesiapan tata ruang menjadi salah satu simpul penting agar potensi daerah dapat diterjemahkan menjadi kegiatan ekonomi yang tertata dan memberi manfaat bagi masyarakat. (kopi4/kopi3)

Memuat tombol bagikan...