Jalannya mediasi sengketa lahan warga desa Tepian Langsat dan PT MKC bersama Pemkab Kutim. Foto: Dewi/Pro Kutim
SANGATTA – Permasalahan sengketa lahan antara warga Desa Tepian Langsat (termasuk kelompok tani/lahan transmigrasi) dan perusahaan perkebunan sawit PT Multi Kusuma Cemerlang (MKC) kembali mengemuka. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama DPRD Kutim dan masyarakat Desa Tepian Langsat membahas persoalan lahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Arau Kantor Bupati Kutim, Kamis (24/9/2026). Ketidakhadiran pihak PT MKC dalam pertemuan turut menjadi sorotan. Pasalnya, masyarakat sebelumnya menyampaikan tujuh tuntutan, salah satunya meminta adanya dialog dengan pihak perusahaan.
Pertemuan mediasi ini dihadiri Wakil Bupati Kutim Mahyunadi, Ketua DPRD Kutim Jimmi, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Trisno, sejumlah Anggota DPRD Kutim, serta perwakilan masyarakat Desa Tepian Langsat.

Aspirasi utama yang disampaikan perwakilan warga Tepian Langsat Muhammad Kasim, mewakili masyarakat berkaitan dengan status dan penguasaan lahan yang beririsan dengan perizinan perusahaan, khususnya PT MKC. Persoalan tersebut disebut telah berlangsung sekitar dua dekade, sejak masyarakat transmigrasi ditempatkan di wilayah tersebut pada sekitar 2005.
Dalam pertemuan, Kasim menyampaikan bahwa persoalan lahan tidak hanya menyangkut akses terhadap tanah, tetapi juga kepastian legalitas untuk tempat tinggal, pembukaan lahan, pembangunan jalan kebun, serta pemanfaatan lahan untuk menunjang kehidupan masyarakat.
Kasim juga menyinggung sejumlah dokumen dan kebijakan terkait status kawasan, di antaranya SK 4541 519 Tahun 2009 dan SK 433 Tahun 2013. Dalam pertemuan disebutkan terdapat lahan masyarakat yang masih tercatat berada dalam kawasan hutan dan beririsan dengan perizinan PT MKC.
"Warga sudah memiliki SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Nomor 941. Namun, proses penerbitan sertifikat disebut belum dapat dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena lahan tersebut masih berkaitan dengan wilayah yang masuk dalam lingkup PT MKC," sebutnya.
Persoalan semakin kompleks karena terdapat pembahasan mengenai adendum perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), termasuk Adendum M1 Nomor 2 Tahun 2024 dari Kementerian Kehutanan.

Dalam forum tersebut, Anggota DPRD Kutim Faizal Rachman juga menyampaikan bahwa sebelumnya DPRD Kutim telah membentuk panitia khusus (Pansus) pada 2019 untuk mengkaji persoalan lahan di kawasan Kilometer 125.
"Hasil pembahasan Pansus menemukan adanya wilayah transmigrasi yang masuk dalam kawasan hutan serta keberadaan izin pengelolaan kawasan hutan oleh perusahaan," urainya.
Selain itu, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) disebut telah menerbitkan rekomendasi terkait pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut.
"Namun, meskipun keputusan pelepasan kawasan disebut telah diperbarui, persoalan adendum terhadap izin PT MKC masih menjadi bagian yang perlu ditindaklanjuti," tambahnya.
Faizal juga mengusulkan agar pemerintah daerah akan menunjuk satu person in charge (PIC) yang menangani persoalan lahan tersebut sehingga koordinasi tidak berjalan secara parsial.
"PIC diharapkan menjadi penghubung antara masyarakat, pemerintah daerah, pemerintah provinsi, BPKH dan kementerian terkait," jelasnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Bupati Kutim Mahyunadi mendorong agar penyelesaian dilakukan secara terkoordinasi dengan melibatkan seluruh pihak yang memiliki kewenangan dan data terkait. Pertemuan kembali dijadwalkan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk BPN, PT MKC dan instansi teknis lainnya. Pertemuan tersebut dinilai penting agar seluruh persoalan dapat dibahas secara bersama dan dituangkan dalam berita acara sebagai bahan tindak lanjut ke pemerintah pusat.
“Jangan sampai kita hanya berkumpul, tetapi pihak yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan tidak hadir,” tegasnya.
Mahyunadi juga meminta jajaran pemerintah daerah menghimpun seluruh dokumen yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

"Data itu mencakup hasil Pansus DPRD, rekomendasi BPKH, dokumen TORA, data tata ruang serta berbagai dokumen perizinan yang berhubungan dengan lahan masyarakat," sebutnya.
Senada Asisten Pemkesra Trisno ditugaskan untuk mengoordinasikan penghimpunan data dan langkah tindak lanjut tersebut.
"Data yang telah dihimpun selanjutnya akan menjadi bahan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, BPKH dan Kementerian Kehutanan," urainya.
Pemerintah Kabupaten Kutim juga akan menyusun surat kepada kementerian terkait dengan melampirkan permohonan masyarakat serta dokumen pendukung yang telah tersedia.
"Surat tersebut ditargetkan segera dikirim pada awal pekan berikutnya, dengan harapan pemerintah pusat dapat memberikan perhatian dan mengambil langkah penyelesaian terhadap persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut," paparnya.(kopi15/kopi13)








